Surat Keputusan KPU Pelalawan Nomor 348

Sabtu, 26 September 2020

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Berikut Salinan Surat Keputusan Nomor 348 hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja pada 24 September 2020.

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PELALAWAN

SALINAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PELALAWAN
NOMOR : 348/PL.02.3-Kpt/1405/KPU-Kab/IX/2020

TENTANG
PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN TAHUN 2020

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PELALAWAN,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4274);

3. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22
Tahun 2008;

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980);

7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201);

8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615);

9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 716), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1068);

10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020;

11. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 394/PL.02.2 Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Memperhatikan
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 251.a/HK.03.1-Kpt/1405/KPU-Kab/IV/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pelalawan Nomor 116/HK.03.1-Kpt/1405/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020;

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 327/PL.02.2-Kpt/1405/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pelalawan Nomor 129/PL.02.2-Kpt/1405/KPU-Kab/XI/2019 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 345/PL.02.3-Kpt/1405/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pelalawan Tahun 2020;

4. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 272/PL.02.3-BA/1405/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020;

MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PELALAWAN TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN TAHUN 2020.

KESATU: Menetapkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 yang telah ditetapkan sebagaimana diktum KESATU digunakan untuk mencetak surat suara, keperluan kampanye dan dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari Pemungutan Suara.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Pangkalan Kerinci
Pada tanggal 24 September 2020

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PELALAWAN
ttd
WAN KARDIWANDI

Salinan Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KPU KABUPATEN PELALAWAN

Kepala Subbagian Hukum,
Lidya Agustin

 

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 348/PL.02.3-Kpt/1405/KPU-Kab/IX/2020

TENTANG
PENETAPAN NOMOR URUT DAN DAFTAR PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN TAHUN 2020

NOMOR URUT PASANGAN CALON 1.
DAFTAR NAMA PASANGAN CALON
BUPATI: ABU MANSYUR MATRIDI, SE
WAKIL BUPATI: HABIBI HAPRI, SH
PARTAI POLITIK PENGUSUNG: HANURA, PAN, PKS.

NOMOR URUT PASANGAN CALON: 2.
DAFTAR NAMA PASANGAN CALON,
BUPATI: H. ZUKRI
WAKIL BUPATI: H. NASARUDIN, SH. MH
PARTAI POLITIK PENGUSUNG: PDI-P, PKB, PPP.

NOMOR URUT PASANGAN CALON: 3.
DAFTAR NAMA PASANGAN CALON,
BUPATI: H. HUSNI TAMRIN, SH
WAKIL BUPATI: Dr. Ir. H. T. EDY SABLI, M.Si
PARTAI POLITIK PENGUSUNG: GERINDRA, DEMOKRAT.

NOMOR URUT PASANGAN CALON: 4.
DAFTAR NAMA PASANGAN CALON,
BUPATI: ADI SUKEMI, ST. MM
WAKIL BUPATI: H. MUHAMMAD RAIS, M.Pd.I
PARTAI POLITIK PENGUSUNG: GOLKAR


Ditetapkan di Pangkalan Kerinci
Pada tanggal 24 September 2020

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PELALAWAN
ttd
WAN KARDIWANDI

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KPU KABUPATEN PELALAWAN
Kepala Subbagian Hukum,
Lidya Agustin