Pusaran Korupsi Pelalawan dan Provinsi Riau, Penggiat Anti Rasuah Laporkan Dugaan Korupsi Ke Kejati Riau

Selasa, 30 Juni 2020

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara) DPD Provinsi Riau yang diketuai oleh Affansasi pada 10 Juni 2020 lalu resmi telah melaporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru.

Ketua DPD LSM KPK Nusantara melalui Wakil Sekretaris, Arjulis kepada gardapos, Selasa siang (30/6/2020) di Pekanbaru mengungkapkan, "Ya benar, lembaganya resmi laporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi di 2 instansi PUPR dan Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Riau dan juga 1 instansi Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Pelalawan" pungkasnya.

Laporan tersebut lanjut Arjulis resmi kami masukan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau melalui bagian administrasi pada tanggal 10 Juni 2020, ujarnya.

Namun katanya sampai berita ini kami sampaikan ke gardapos.com belum ada pergerakan yang signifikan/progres dari penegak hukum di institusi Kejaksaan Tinggi Riau terkait laporan tersebut dan kami akan terus memantau pusaran korupsi dan penegakan hukum anti rasuah di Provinsi Riau ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai amanat Bapak Presiden Jokowi, ujar Arjulis.

Affansasi dan Arjulis berharap agar Kejati Riau segera mentelaah dan melakukan tindakan atas laporan kami itu, karna isi laporan itu kami dapatkan berdasar info dari masyarakat yang berada di seputaran kegiatan dan bersama tim investigasi.

"Ya kami telah melakukan pengecekan kelapangan untuk memastikan apa fakta yang terjadi di lapangan, setelah kami lakukan pengkajian dan telaah ada dugaan indikasi korupsi disitu yang sangat merugikan keuangan negara sampai miliaran rupiah, mulai dari pengurangan volume mark up, hingga dugaan tidak sesuainya dengan spek pekerjaan dan lain sebagainya" tegas Arjulis.

Kemudian lanjut Affansasi sangat tidak elok kalau kasus korupsi ini dibiarkan dengan mengulur waktu eksekusi cepat harusnya segera dilaksanakan. Kalau memang terbukti, harus ada pengembalian uang negara dengan menindak pihak pihak sesuai dengan hukum yang berlaku apapun jenis korupsi nya.

Nah, pada intinya kita sudah bersama-sama untuk mempertahan kedaulatan bangsa dan negara ini dari tangan oknum yang jahil, bagi kami banyak cara yang bisa di perbuat untuk memajukan bangsa dan negara ini dalam artian "dari kita untuk kita" kata Affansasi dan Arjulis yang berharap kepada seluruh institusi penegak hukum yang ada di Provisi Riau ataupun di seluruh Indonesia, mari jadikan "Hukum sebagai Panglima Tertinggi" di NKRI sesuai harapan Bapak Presiden Jokowi, pungkasnya.

Jadikan penanganan kasus korupsi ini yang sifatnya (Ekstra Ordinary Crime) apa lagi disaat bangsa ini sedang dilanda musibah Covid19, tegasnya.

Sementara itu Kepala Penkum Kejati Riau Muspidaun, SH.MH saat dikonfirmasi gardapos.com mengungkapkan, bahwa kemarin itu terkait laporan kasus ini sudah ada dibahas atau dirapatkan namun secara rincinya belum bisa saya sampaikan karena tadi juga belum ada informasi lebih lanjut terkait hasilnya, "besok mungkin kalau ada informasi akan saya sampaikan" ujarnya.

(gp.1)