Diberitakan Media Diduga Memonopoli Proyek, Wakil Rakyat Pelalawan Dari Gerindra Main Lapor Ke Polres

Rabu, 10 Juni 2020

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Viralnya pemberitaan terkait sikap wakil rakyat Pelalawan main lapor ke polisi usai diberitakan media online, menuai kritikan dan sorotan dikalangan penggiat hukum, jurnalis dan publik Riau pada Selasa (9/6).

Abdul Nasib Wakil Rakyat Pelalawan dari Gerindra yang saat ini menjabat Ketua Komisi 2 yang diketahui, bahwa pada hari Senin (8/6) lalu dirinya telah melaporkan ke Polisi (Polres Pelalawan,red) terkait pemberitaan dirinya  yang menyebutkan "Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Bantah Monopoli Proyek" (mengutip realitaonline.com, red)

Kemudian, akibat adanya pemberitaan itu wakil rakyat Pelalawan ini diduga tidak siap dikritik akhirnya "merasa difitnah dalam berita ketua komisi 2 DPRD Pelalawan laporkan media online ke polisi" (mengutip GoRiau.com) Selasa (9/6).

Memang dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan secara jelas media online mana dan wartawan nya siapa. Namun, setelah ditelisik main lapor wakil rakyat Pelalawan ini dari konfirmasi gardapos pada Selasa (9/6) malam kepada Paur Humas Res Pelalawan Iptu Edi Haryanto, SH diketahui dan diduga yang dilaporkan adalah ROL.C (media online,red) dan SHH (wartawan,red).

Main lapor ke polisi ini diduga dipicu akibat adanya informasi narasumber pemberitaan media online yang dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Abdul Nasib wakil rakyat Pelalawan dari Gerindra ini.

"Menurut beberapa sumber yang tidak bisa diungkap identitas pribadinya, mengutip realitaonline.com (5/6) hampir seluruh proyek penunjukkan langsung (PL) dihampir semua instansi di Kabupaten Pelalawan menjadi bahan praktek monopoli oleh Abdul Nasib selaku ketua komisi II di DPRD Pelalawan. Makanya sejumlah instansi di Pemkab Pelalawan, merasa tertekan karena banyak proyek PL dikendalikan oleh Abdul Nasib".

Menurut pendapat Pakar Hukum Pidana, Dr. M Nurul Huda, SH,MH artinya media itu akui ada punya sumbernya. Bawa dong ke dewan pers biar dibuka.

"Gmn sih wakil rakyat abdul nasib ini. Anda ngerti hukum gak? Anda pikir hebat gitu lapor2 polisi"...pungkasnya kepada gardapos.

Kemudian lanjut Paur Humas Res Pelalawan Iptu Edi Haryanto, SH saat dikonfirmasi gardapos mengatakan, bahwa yang dilaporkan ke polres Pelalawan kan masih laporan aduan, "Ya inikan baru laporan aduan" ungkap Edi.

Namun sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat polisi tentunya melayani setiap laporan masyarakat, untuk proses lebih lanjut yah ditunggu saja, pungkasnya.

Kemudian melanjutkan tanggapan penggiat hukum dan pendapat Pakar Hukum Pidana, Selasa (9/6) Dr. M Nurul Huda, SH,MH terkait kejadian ini menjelaskan:

"Pertanyaan bisakah laporan ini diterima, bisakah diproses hukum", ungkapnya.

Laporan dari masyarakat tetap harus diterima oleh kepolisian, kerena sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

Apakah ini bisa langsung dibawa ke proses hukum pidana. Jawabnya tidak bisa, kecuali sudah ditempuh hak jawab, jika hak jawab tidak selesai juga, ini harus dibawa ke dewan pers. Dewan pers lah nanti yang akan mencoba menyelesaikan persoalan tersebut. 

Lagi pula secara hukum, wakil rakyat abdul nasib secara hukum tidak punya legal standing melaporkan ini ke penegak hukum, kecuali sudah mendapat kuasa dari Ketum Gerindra. 

Untuk itu rekomendasi saya, jika syarat syarat tadi belum ditempuh oleh wakil rakyat abdul nasib, sebaiknya yang dilaporkan oleh abdul nasib, juga bisa melaporkan abdul nasib dengan tuduhan melaporkan dengan memfitnah, jelasnya.

(tim/gp.01)